Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tutup Pasar Apresiasi 2026, DPRD Purworejo Sampaikan Apresiasi
Advertisement . Scroll to see content

Disebut Masuk Proses Lelang, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Minta Polda Bertindak

Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:03 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Disebut Masuk Proses Lelang, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Minta Polda Bertindak
Kuasa hukum perlihatkan surat. dokumenn

SEMARANG,iNewsPantura.id – Perkara dugaan perusakan rumah di Jalan Anjasmoro Blok N14, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, mendesak Polda Jawa Tengah segera menuntaskan penyidikan sekaligus mengupayakan pengamanan rumah yang disebut tengah dalam proses lelang tersebut.

Bangkit khawatir, jika rumah itu beralih kepemilikan sebelum persoalan hukumnya selesai, kerugian yang dialami kliennya, Sofyan Nugroho dan dokter Niken, akan semakin besar. Perubahan status kepemilikan juga dikhawatirkan menambah kerumitan penyelesaian perkara yang telah dilaporkan sejak 2022.

“Kalau sampai rumah ini terbeli, perkara penegakan hukum makin bias. Kalau objek yang menjadi bukti ini akhirnya terbeli, tentu kerugian bagi Irjen Sofyan akan berlipat ganda,” kata Bangkit dalam keterangannya.

Ia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan upaya pengalihan rumah tersebut kepada Polda Jateng. Karena itu, ia meminta penyidik segera mengkaji langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga status objek yang berkaitan dengan perkara.

Rumah tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah bangunannya roboh pada 5 September 2026. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak kuasa hukum berharap tidak muncul persoalan baru yang berpotensi menghambat penyelesaian perkara.

Selain meminta penyidik menindaklanjuti dugaan pengalihan aset, Bangkit mendesak Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengupayakan pemblokiran tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.

Ia merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Menurutnya, mekanisme pengamanan aset perlu dikaji sesuai ketentuan yang berlaku agar perubahan status kepemilikan tidak memperumit proses hukum.

Bangkit menilai kejelasan status rumah tersebut penting untuk melindungi kepentingan hukum kliennya. Namun, permohonan pemblokiran itu masih memerlukan penanganan dan penilaian dari instansi berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Bangkit menjelaskan, penyidik Polda Jateng menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru pada 5 Oktober 2026, setelah SPDP sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.

Menurut dia, penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli terkait kerugian akibat kerusakan rumah milik Sofyan Nugroho dan dokter Niken.

Bangkit menyebut penyidik juga menyampaikan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut dinilai cukup dan proses penanganan berlanjut ke tahap pemberkasan. Ia berharap berkas perkara segera dilimpahkan kembali kepada kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut.

“Sudah selesai pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kami juga menanyakan sekaligus mengingatkan karena satu bulan sudah hampir lewat. Nanti kami tanyakan apa alasannya, karena semuanya sudah cukup,” ujar Bangkit.

Ia meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara jelas agar pihaknya memperoleh kepastian mengenai tahapan penyidikan dan proses pelimpahan berkas.

 

Bangkit juga mendesak penyidik mempertimbangkan penahanan Benny Setiawan. Menurut dia, dugaan upaya pengalihan rumah yang menjadi objek perkara perlu menjadi salah satu hal yang dikaji dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Ia merujuk Pasal 100 KUHAP sebagai dasar yang menurutnya berkaitan dengan permintaan tersebut. Meski demikian, keputusan mengenai penahanan tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana dan kondisi konkret perkara.

Perkara dugaan perusakan rumah itu bermula dari laporan pada 2 April 2022. Hingga kini, kuasa hukum berharap penyidikan segera memperoleh kepastian, termasuk mengenai kelanjutan berkas perkara dan langkah pengamanan aset yang dipersoalkan.

Sementara itu, perkembangan resmi mengenai status penyidikan, kemungkinan pelimpahan berkas, permintaan penahanan, serta proses lelang dan pemblokiran rumah masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keterangan dari pihak Benny Setiawan maupun pihak terkait proses lelang juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut