Judi Togel Online Berkedok Angkringan di Kaliwungu Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan
KENDAL,iNewsPantura.id– Dua penjual judi Togel yang berjualan secara online diamankan Unit Reskrim Polsek Kaliwungu di lokasi berbeda. Untuk mengelabuhi petugas pelaku berjualan angkringan namun melayani pembeli nomer togel secara langsung dan melalui pesan Whatsapp.
Pelaku pertama diamankan di Desa Magelung dan yang kedua di Protomulyo Kecamatan kaliwungu Selatan.
Kedua pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel online. Unit Reskrim Polsek Kaliwungu yang melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Fendi Setiawan, kedua pelaku tidak bisa berkutik dan mengamankan sejumlah barang bukti.
”Di lokasi pertama, polisi menyita satu unit telepon genggam OPPO A15 warna hitam, selembar kertas kecil berisi angka dan nominal pembelian, serta uang tunai Rp392.000,” ‘katanya.
Hasil pemeriksaan awal terhadap telepon genggam milik R menemukan akses ke situs perjudian togel yang disebut berkaitan dengan Hongkong Pools.
Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 13C warna hitam, uang tunai Rp220.000, slip deposit senilai Rp700.000, serta satu akun Euro Togel yang terhubung dengan situs eurosekali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, akun tersebut diduga digunakan untuk menerima dan memasang nomor togel secara daring.
Kapolsek Kaliwungu AKP Royke Noldy Darean menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian yang memanfaatkan teknologi digital.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat anggota terhadap laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan.
“Sejak awal menjabat, kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kaliwungu tetap aman dan kondusif. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Royke.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.
Royke menilai perjudian online tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
“Kami mengajak masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian serta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” imbuhnya.
Saat ini, kedua perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kaliwungu.
Polisi terus mendalami dugaan aktivitas perjudian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketentuan pidana perjudian dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal terhadap masing-masing terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Editor: Eddie Prayitno