Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koperasi Karyawan PT Pura Dibobol Maling, Rokok dan Uang Tunai Raib
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah Gasak Uang Rp17,2 Juta, Pelaku Dibekuk Sepekan Kemudian

Selasa, 03 November 2026 | 18:43 WIB
  • author Saladin Ayyubi
Bobol Rumah Gasak Uang Rp17,2 Juta, Pelaku Dibekuk Sepekan Kemudian
ilustrasi

BANYUMAS,iNewsPantura.id – Pagi yang seharusnya menjadi awal aktivitas justru membawa kejutan pahit bagi FM (28), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Saat terbangun dari tidur pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati ruang tengah rumahnya berantakan.

Sejumlah barang berserakan, sementara pintu belakang dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan FM semakin besar ketika memeriksa tas selempang yang disimpan di atas tempat tidur. Uang tunai sebesar Rp17,2 juta yang sebelumnya tersimpan di dalam tas tersebut telah raib. Rumahnya diduga telah dibobol pencuri saat penghuni masih terlelap.

Merasa menjadi korban pencurian, FM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Satreskrim Polresta Banyumas.

Setelah melakukan penelusuran selama sepekan, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial R alias G (30), warga Kecamatan Kembaran. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Faktor ekonomi disebut menjadi motif sementara di balik tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta STNK, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta tas selempang milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp17,2 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R alias G dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah, terutama pada malam hingga dini hari ketika sebagian besar penghuni sedang beristirahat. Pintu dan seluruh akses masuk rumah perlu dipastikan terkunci dengan baik.

Warga juga diimbau menghindari kebiasaan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Kewaspadaan lingkungan dan kepedulian antarwarga juga diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi pencurian di kawasan permukiman.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut