PEKALONGAN, iNews – Era digital bukan lagi saatnya untuk khawatir dokumen pribadi (seperti KK, Ijazah, dan lain-lain) hilang atau rusak. Sebab, alih media sudah menjadi perihal yang “wajib” dilakukan. Terutama, dalam menjaga keamanan arsip, baik arsip pribadi maupun kolektif. Dalam hal ini, arsip-arsip fisik dapat disimpan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Untuk melayani kebutuhan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan kini menyediakan fasilitas bagi masyarakat dalam alih media arsip atau digitalisasi arsip milik masyarakat. Kepala Bidang Kearsipan Dinarpus Kota Pekalongan, Duhita Yekti Darpitasari mengungkapkan, layanan ini dapat diakses oleh masyarakat umum, baik organisasi maupun pribadi.
“Layanan Mertua (Layanan Alih Media Arsip Untuk Semua) ini merupakan alih media, jika masyarakat khawatir menyimpan bentuk fisik dari dokumen penting mereka, mereka bisa memanfaatkan ini, kita layani disini, seperti Kartu Keluarga (KK), sertifikat atau dokumen lainnya,” kata Duhita saat ditemui di Kantor Depo Arsip.
Ia menjelaskan, untuk pelayanan alih media ini pihaknya tidak memungut biaya kepada masyarakat alias gratis. Dia berharap, dengan layanan mertua ini, dapat memberi kemudahan bagi masyarakat atau OPD ketika kehilangan dokumen vitalnya, karena mereka masih memiliki dokumen digital dalam perangkat elektronik (softfile).
“Jika dokumen vital hilang itu mencarinya susah. Kalau dialihmediakan, kemudian dokumen tersebut hilang, masih ada soft filenya,” sambungnya.
Dengan layanan mertua, masyarakat dan organisasi masyarakat/ organisasi politik dapat memperoleh fasilitas berupa softcopy (fail salinan) duplikat arsip dalam bentuk CD, untuk OPD selain softcopy duplikat arsip juga mendapat database arsip yang dialihmediakan.
Disampaikan Duhita, kepada masyarakat yang ingin mengalihmediakan dokumen penting mereka dapat datang langsung ke Depo Arsip Kota Pekalongan di Jalan Ki Mangunsarkoro, Dekoro, Kecamatan Pekalongan Timur pada jam kerja untuk semua jenis arsip yang berukuran maksimal A3, tanpa dipungut biaya dan dijamin keamanannya.
“Bisa datang langsung ke sini pada jam kerja. Nanti kita pindai dokumen (scan) tersebut kemudian kita berikan kepada pemohon dalam bentuk softcopy sehingga terjamin keamanannya,” pungkasnya.
Editor : Ribut Achwandi