get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Satreskrim Polres Pekalongan Kota Amankan Ratusan Petasan Beserta Pelakunya

Minggu, 01 Mei 2022 | 02:39 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota menunjukkan barang bukti yang diamankan pihaknya saat jumpa pers, Jumat (29/4/2022).

PEKALONGAN, iNews – Sekalipun telah diundang-undangkan, persebaran petasan masih saja marak di masyarakat. Apalagi saat jelang Idulfitri 1443 H. Hal ini terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan ratusan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran. Tak hanya itu, bahan-bahan pembuat petasan pun turut diamankan.

Dalam pengamanan itu, polisi juga membawa pelaku penyulut petasan beserta penjual petasan. Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, sebelum melakukan aksi pengamanan, pihaknya secara intensif terus melakukan patroli selepas waktu Subuh. Khususnya, di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, di sekitar kawasan Banyurip dan Buaran yang berdekatan dengan kompleks MAN Insan Cendekia dan Ponpes HA Djunaid.

"Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah pemuda berkerumun diduga hendak menyulut petasan. Petugas juga mendapati seorang bocah berinisial SR (15) yang menyulut dan membawa petasan di lapangan setempat,” terangnya saat jumpa pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat siang (29/4/2022).

Ia mengungkapkan, dalam aksi patroli itu petugas bertindak cepat dengan langsung mengamankan pelaku. Dibawa serta beberapa buah petasan sebagai barang bukti. Setelah diamankan, petugas meminta keterangan.

“Dari keterangan bocah tersebut, polisi mendapatkan informasi, jika petasan berikut bahan peledaknya dibeli dari seseorang di Warungasem," ucap AKP Ahmad Masdar Tohari.

Menindaklanjuti keterangan pelaku, pihaknya segera melakukan penggeledahan terhadap BN (47) warga Gapuro, Warungasem, Kabupaten Batang. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti petasan dan bahan peledak.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 buah petasan ukuran 15 cm, 3 kantong petasan rentengan siap jual masing-masing sepanjang 5 meter, 3 kg obat sumbu petasan, dan 10 ikat sumbu petasan. Di hadapan petugas, BN mengakui jika dirinya memang menjual petasan dan bahan peledaknya ke masyarakat sebagai konsumen sesuai pesanan.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu empat buah petasan setinggi 15 centimeter, tiga kilogram obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan ratusan petasan ukuran kecil yang diamankan dari tersangka inisial SR dan BN. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKP Ahmad Masdar Tohari.

Editor : Ribut Achwandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut