Pastikan Kesehatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, KPK Libatkan Tim Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan tim Covid-19 untuk memastikan kondisi kesehatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebelumnya, Azis tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (24/9/2021).
Azis Syamsuddin hanya mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Hari ini tejadwal pemanggilan saudara AS (Azis Syamsuddin), namun sampai siang tadi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Saat ini penyidik melakukan pencarian keberadaan saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Azis Syamsuddin mengenai permintaan penundaan pemeriksaan karena tengah menjalani isoman.
"KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui pada Kamis (23/9/2021) beredar luas informasi KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Azis Syamsuddin akan diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021).
Pemanggilan itu dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan penyidik memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri, Kamis (23/9/2021).
Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menyebutkan publik membutuhkan kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang mendera Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Ya saya sudah mendengar sejak kemarin. Ada isu akan ditetapkan tersangka. Tapi kemarin kan belum jelas kasus di mana. Karena dalam pembacaan dari Jaksa (di Pengadilan Tipikor) Azis Syamsuddin disebut dalam sejumlah kasus di Lampung Tengah, Tanjung Balai, dan Kutai Kartanegara," ujar Agus Sunaryanto, Jumat (24/9/2021) pagi ketika dikonfirmasi.
Editor : KastolaniMarzuki