Saat itu, kata dia, warga melihat salah satu anaknya kebingungan mondar mandir di depan rumah memegang lem. Ketiganya diduga menghirup zat berbahaya ini masih berusia 2 sampai 7 tahun.
Ia menceritakan, saksi yang melihat seorang anak berusia 7 tahun kebingungan memegang lem itu kemudian dibuntuti dan ternyata di dalam rumah tersebut ada 2 anak lainnya dari IRT tersebut yang ikut menghirup lem.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami (Satpol PP) bersama Lurah Tanah Tinggi, Babinsa, dan Ketua RT langsung menuju ke lokasi,” lanjut Fhandi.
Di sana IRT tersebut, kata Fhandi, dimintai keterangan. Menurut penjelasan IRT, ketiga anaknya ini awalnya hanya main lem, terus dirinya juga mencoba hirup lem tersebut.
Atas kejadian ini, lanjut Fhandi, pihak Satpol PP dan Lurah setempat langsung menghubungi Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk memberikan pembinaan terhadap IRT ini.
Editor : Hadi Widodo