JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset fantastis yang diduga terkait kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, aset yang disita di antaranya hotel hingga belasan mobil mewah.
"1 Unit Hotel di Jakarta Pusat. 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset berupa emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi dan dua unit apartemen.
Whisnu menjelaska, modus DNA Pro sendiri mengaplikasikan distribusi penjualan langsung yang menerapkan sistem skema piramida.
Sistem skema piramida yang dimaksud ialah PT. DNA Pro Akademi memanfaatkan uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit/ keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.
"PT. DNA Pro Akademi memang menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia, namun pada kenyataanya PT. DNA Pro
Akademi sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif (PT. Mitra Alfa Sukses) untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa Success Corp," ujar Whisnu.
Whisnu menambahkan terdapat pemotongan uang deposit member. Uang deposit yang diinvestasikan oleh para member yang ditransfer ke rekening masing-masing exchanger, dipotong oleh exchanger tersebut sebesar Rp1.000 per 1 USD.
"Pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan ke para member, karena dalam aplikasi robot trading DNA PRO tidak terlihat adanya pemotongan tersebut, nilai uang yang terlihat sama dengan nilai yang dideposit oleh para member," tutup Whisnu.
Editor : Hadi Widodo