JAKARTA - Penting diketahui untuk calon jamaah haji Indonesia pengertian, hukum dan keutamaan tentang sholat Arbain di masjid Nabawi, dalam kondisi normal, jamaah haji tinggal di Madinah selama delapan hari ditambah 12 jam.
Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, bisa jadi jamaah hanya beberapa hari saja di Madinah, sehingga jamaah haji tidak bisa melaksanakan ziarah secara lengkap dan tidak cukup waktu untuk melakukan shalat arbain.
Dikutip dari Okezone (03/02/2022), Berikut pengertian shalat arbain seperti dalam kondisi normal, jamaah haji tinggal di Madinah selama delapan hari ditambah 12 jam.
Hal ini memungkinkan mereka untuk melaksanakan ziarah dan shalat arbain. buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah pada Masa Pandemi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama,
1. Pengertian Shalat Arbain
Shalat arbain adalah shalat berjamaah di masjid Nabawi bersama imam rawatib sebanyak 40 waktu yang dilaksanakan secara berturut-turut tanpa ketinggalan satu shalat pun, dilakukan selama delapan hari. Tujuannya untuk mendapatkan fadhilah pembebasan dari api neraka, dari adzab, dan terbebas dari kemunafikan.
2. Dasar Hukum Shalat Arbain
Shalat arbain didasarkan pada hadits berikut:
Barang siapa yang salat di masjidku (Nabawi) empat puluh kali salat, tidak tertinggal satu salatpun maka baginya pembebasan dari api neraka dan selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad).
Kualitas hadits shalat arbain tersebut diperselisihkan. Menurut Hamzah Ahmad az-Zain, pentahqiq Musnad Ahmad, sanad hadits ini hasan. Penilaian sanad hasan oleh al-Haitami meragukan, namun pernyataan al-Haitami dan menurut ad-Dimyati, bahwa perawi hadits ini semuanya tsiqat. Ulama Indonesia menjadikan hadits ini sebagai dasar pelaksanaan shalat arbain.
Berkaitan dengan shalat berjamaah selama jamaah haji di Madinah, Imam Ghazali menganjurkan agar jamaah haji selama di Madinah tidak luput satu salat fardhu pun dari berjamaah di masjid Nabawi.
Imam Nawawi juga menganjurkan agar selama di Madinah, jamaah haji menunaikan seluruh shalat di masjid Rasulullah SAW dan sebaiknya setiap masuk masjid berniat itikaf.
Dengan demikian, selama jamaah haji berada di Madinah baik keberadaannya kurang dari delapan hari atau lebih, disunahkan untuk terus shalat berjamaah di masjid Nabawi.
Berdasarkan penjelasan di atas bisa dipahami bahwa shalat arbain merupakan anjuran dan hukumnya sunah.
Shalat arbain dikategorikan sebagai fadhail amal sebab sandaran haditsnya bersanad lemah. Imam Nawawi menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hadits-hadits dhaif boleh digunakan sebagai dasar untuk fadhail amal dan sebagainya yang tidak berkenaan dengan hukum.
3. Hukum Meninggalkan Sholat Arbain
Dalam kondisi pandemi, bisa jadi jamaah berada di Madinah hanya beberapa hari sehingga tidak bisa melaksanakan shalat arbain. Karena shalat arbain merupakan anjuran yakni bukan suatu kewajiban, maka jika ditinggalkan tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun. Hanya saja tidak mendapatkan keutamaan.
4. Pengganti Shalat Arbain
Fadhilah shalat arbain di antaranya selamat dari api neraka dan bebas dari kemunafikan.
Terdapat hadits riwayat Tirmidzi yang memiliki fadhilah setara dengan shalat arbain di masjid Nabawi, yaitu dengan melaksanakan shalat 40 hari secara berturut-turut dengan berjamaah, baik di masjid nabawi maupun masjid lain. Jika jamaah haji bermaksud mendapatkan fadhilah arbaiin yang hilang, sekembalinya ke tanah air dapat mencari ganti dengan melakukan shalat berjamaah selama 40 hari.
Barang siapa mengerjakan shalat karena Allah empat puluh hari dengan berjamaah dan selalu mendapat takbir yang pertama maka ia dicatat sebagai orang yang selamat dari api neraka dan dari sifat munafik. (HR. Tirmidzi)
Selain itu selama di Madinah perlu mencari keutamaan lain untuk menambah amalan dengan hilangnya fadhilah yang diperoleh dari shalat arbain, seperti:
a. Ikhlas dan sabar menerima keadaan;
b. Disiplin menerapkan prokes untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dari terpapar covid-19;
c. Melakukan salat berjamaah walaupun di hotel;
d. Melakukan shalat-shalat sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
e. Berpuasa sunah sebisa mungkin
f. Bersedekah kepada orang yang tinggal di Madinah dan orang pendatang.
Semua ini dapat dijadikan sebagai tambahan keutamaan untuk menutup kurangnya keutamaan akibat meninggalkan shalat arbain. Semua ini merupakan tambahan keutamaan yang sangat berharga karena dilakukan di tanah haram Madinah.
Editor : Hadi Widodo