get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Kaki Lima di Kawasan Alun-Alun Pekalongan Mulai Ditertibkan

Sejumlah 4 Pasangan Tanpa Status Terjaring "Garukan" Satpol PP Kota Pekalongan

Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:10 WIB
header img
Petugas operasi cipta kondisi saat mendapati pasangan tanpa status tengah berada di kamar sewaan mereka.

PEKALONGAN, iNews.id – Tak bisa menunjukkan surat nikah, empat pasangan tanpa status yang menginap di kamar sewaan di kampung Krakalan, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, ini akhirnya digiring petugas Satpol PP Kota Pekalongan. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekalongan untuk diamankan.

Kejadian itu berlangsung pada Kamis (2/6/2022) malam. Saat itu, Petugas Satpol PP Kota Pekalongan merazia kawasan tersebut berdasarkan laporan warga. Menurut keterangan warga, di kawasan tersebut masih ada sejumlah orang yang menyewakan kamar di rumahnya. Oleh para penyewa, kamar itu digunakan untuk tindak asusila.

Dari laporan tersebut, seperti diungkap Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Satpol PP Kota Pekalongan, Sapto Widiaspono, pihaknya bergegas menindaklanjutinya. Petugas Satpol PP langsung diterjunkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Tak disangka, petugas menemukan empat pasangan tersebut tengah berada di dalam kamar. Saat petugas meminta pasangan tersebut menunjukkan bukti sah hubungan mereka, rupanya keempat pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat nikah yang diminta. Alhasil, keempat pasangan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan dan mendapatkan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka.

Sapto juga menjelaskan, pelaksanaan razia yang dilakukan Kamis malam itu merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Pekalongan dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Giat razia cipta kondisi ini juga melibatkan pihak Polres Pekalongan Kota dan TNI. Seperti pada giat razia cipta kondisi sebelumnya, sasaran dari kegiatan ini tak lain adalah tempat-tempat yang disinyalir melanggar ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Tak hanya menangkap pasangan tanpa status, pihak Satpol PP juga mengamankan pemilik rumah. "Oknum yang menyewakan kamar juga dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan menyewakan kamar untuk pernuatan yang melanggar asusila. Ke depan terus kami pantau dan lakukan pengawasan. Satpol PP bersama aparat lainnya juga setiap malam telah rutin melaksanakan giat patroli ke tempat-tempat yang disinyalir terdapat pelanggaran tibumtranmas," pungkasnya.

Editor : Ribut Achwandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut