get app
inews
Aa Read Next : LDII Kota Pekalongan Sembelih 26 Sapi dan 24 Kambing, Dagingnya Dibagi pada Warga Sekitar

Dekati Pengurus Masjid dan Musala, Dinperpa Kota Pekalongan Lakukan Ini

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:00 WIB
header img

PEKALONGAN, iNewspantura.id – Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah daerah, membuat Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan tingkatkan kewaspadaan. Terlebih, di saat-saat jelang Idul Adha.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muadi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun strategi pencegahan penyebaran PMK di Kota Pekalongan. Salah satunya, dengan mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Pekalongan mengenai penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK. Sosialisasi tersebut akan menyasar pengurus musala dan masjid di Kota Pekalongan.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengundang para pengurus mushola dan masjid di Kota Pekalongan yang sering menangani penyembelihan hewan kurban pada 15 Juni 2022 mendatang untuk diberikan sosialisasi tentang Surat Edaran Walikota, Fatwa MUI  Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ujar Muadi.

Melalui sosialisasi tersebut, Muadi berharap masyarakat mendapatkan cukup pemahaman mengenai tata cara memilih hewan ternak untuk kurban. Selain faktor kesehatan, kehalalan dan keamanan hewan kurban dapat diupayakan agar memenuhi syariat Islam dan Fatwa MUI.

Sebagaimana disebutkan dalam fatwa tersebut, MUI mensyaratkan beberapa hal agar hewan ternak yang dikurban menjadi sah. Pertama, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya dinyatakan sah sebagai hewan kurban. Sedang, hewan yang terserang PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, dinyatakan tidak sah sebagai hewan kurban.

Selain itu, disebutkan pula jika hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan yang dinyatakan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. Sedang, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

Lebih lanjut, Muadi menjelaskan, “Dinperpa menjamin bahwa, daging yang dikonsumsi atas penyebab suspek maupun positif PMK masih aman dikonsumsi, asalkan daging tersebut dimasak dengan benar pada suhu diatas minimal 70 derajat Celcius selama 30 menit agar virus itu hilang.”

Editor : Ribut Achwandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut