Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berusia 20 Tahun, Kebo Bule Keraton Surakarta Mati Terpapar PMK
Advertisement . Scroll to see content

Bisa Cair Rp10 Juta! Cek Syarat Penerima Bantuan Hewan Ternak Terpapar PMK

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:50 WIB
  • author Hadi Widodo
Bisa Cair Rp10 Juta! Cek Syarat Penerima Bantuan Hewan Ternak Terpapar PMK
Bisa Cair Rp10 Juta! Cek Syarat Penerima Bantuan Hewan Ternak Terpapar PMK( Foto : Riant Subekti)

JAKARTA - Terdapat bantuan senilai Rp10 juta per ekor sapi untuk menyembuhkan ternak yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) akan digelontorkaan oleh Pemerintah Provinsi Riau

"Bantuan sebesar Rp10 juta/ekor itu diberikan dengan indikator hasil visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, dikutip Antara pada Senin (1/8/2022).

Di mana kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan bahwa bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan.

Adapun syarat sapi penerima bantuan harus divisum dan bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan daerah terjangkit dan berstatus wabah PMK.

"Saat ini kita terus menggencarkan pendataan sapi mati dan dipotong paksa akibat terpapar PMK. Di Riau terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK berasal dari Siak 2 ekor, sedangkan dari Rokan Hulu dan Kampar masing-masing 1 ekor," jelasnya.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut