get app
inews
Aa Text
Read Next : Berusia 20 Tahun, Kebo Bule Keraton Surakarta Mati Terpapar PMK

Bisa Cair Rp10 Juta! Cek Syarat Penerima Bantuan Hewan Ternak Terpapar PMK

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:50 WIB
header img
Bisa Cair Rp10 Juta! Cek Syarat Penerima Bantuan Hewan Ternak Terpapar PMK( Foto : Riant Subekti)

JAKARTA - Terdapat bantuan senilai Rp10 juta per ekor sapi untuk menyembuhkan ternak yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) akan digelontorkaan oleh Pemerintah Provinsi Riau

"Bantuan sebesar Rp10 juta/ekor itu diberikan dengan indikator hasil visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, dikutip Antara pada Senin (1/8/2022).

Di mana kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan bahwa bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan.

Adapun syarat sapi penerima bantuan harus divisum dan bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan daerah terjangkit dan berstatus wabah PMK.

"Saat ini kita terus menggencarkan pendataan sapi mati dan dipotong paksa akibat terpapar PMK. Di Riau terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK berasal dari Siak 2 ekor, sedangkan dari Rokan Hulu dan Kampar masing-masing 1 ekor," jelasnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut