Imbas Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA, Piala Presiden 2022 Disarankan Tanpa Penonton

Hadi Widodo
Imbas Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA, Piala Presiden 2022 Disarankan Tanpa Penonton (Foto: sportstars)

BANDUNG - Diketahui sebelumnya dua suporter tersebut berasal dari Bogor dan Cibaduyut. Kedua korban tersebut bernama Sopiana Yusup (Bogor) dan Ahmad Solihin (Cibaduyut).

Panitia pelaksana pertandingan Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung vs Persebaya Surabaya terancam jeratan hukum. Hal itu beriringan dengan peristiwa meninggalnya dua suporter Persib Bandung, Bobotoh.

Adapun insiden itu terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat (16/6/2022) malam. Dalam video yang diretweet oleh Pengamat Hukum dan Olahraga, Eko Maung, melalui akun Twitternya, terlihat suasana stadion sangat dipadati oleh penonton.

Kehadiran penonton juga diduga meledak dan melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh PSSI untuk Piala Presiden 2022 yakni 75 persen saja. Flare pun terlihat menghiasi hampir seluruh GBLA pada malam itu.

Menurut Eko, panitia pelaksana bisa terkena kasus KUHP pasal kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa. Jeratan itu diambil dari contoh kejadian yang pernah terjadi dalam tragedi konser musik di Gedung Majestik Braga pada 2019 lalu yang menyebabkan hingga 11 orang meninggal dunia.

Karena insiden ini, untuk pertandingan-pertandingan Piala Presiden 2022 selanjutnya disarankan oleh Eko Maung agar digelar secara tertutup alias tanpa penonton. Menurutnya, panitia masih belum siap untuk menyelenggarakan kompetisi dengan penonton.

Menurut laporan dari saksi mata yang melihat kejadian langsung di stadion, para suporter membeludak memenuhi GBLA. Hal ini membuat mereka berdesak-desakan ketika hendak memasuki pintu stadion.

Peristiwa chaos ini terjadi di depan Gerbang U dan V Stadion GBLA. Berdasarkan keterangan saksi, korban meninggal karena kehabisan oksigen mengingat banyaknya suporter yang berebut masuk ke dalam stadion.

Tentunya sangat dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang lagi. Sebab, kemenangan seperti apa pun yang diraih oleh tim tentunya tak setimpal dengan nyawa yang melayang.

"Saya jawab yang kena ya panpel, dijerat pake KUHP pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang (meninggal dunia). Konstruksi pasal ini seperti kejadian di Gedung Majestik Braga, ada yg meninggal," tulis Eko Maung di Twitter, Sabtu (18/6/2022).

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network