Selain akan memiliki nama keluarga dari ketiga orang tua pada akte kelahiran, bayi tersebut juga akan dokumen identitas nasional dan paspor.
Jaksa dalam kasus tersebut, Mónica Susana Mauri, memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Hakim Cataldi. Namun, pendaftaran anak di bawah umur di Kantor Catatan Sipil langsung diterima.
“Satu-satunya kendala yang dihadapi keluarga adalah pendapat jaksa dan pembela anak di bawah umur yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi yang sama sekali tidak mengetahui bagaimana model konstitusional Argentina bekerja setelah reformasi hukum perdata,” imbuh pengacara tersebut.
Meskipun ini adalah putusan yang langka di negara Amerika Selatan, ada 21 kasus serupa lainnya dari triple filiation, di mana 19 di antaranya diselesaikan melalui jalur peradilan.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait