IBADAH HAJI haji hanya wajib dilaksanakan hanya bagi orang-orang yang mampu sehingga pemerintah dan Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) tidak perlu memberikan subsidi haji kepada umat Islam di Indonesia menurut Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis.
"Pemerintah dan BPKH tak perlu mensubsidi biaya haji karena dalam Islam yang wajib melaksanakan ibadah haji adalah yang mampu,"kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Rabu,(03/08/2022).
Dengan begitu, Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 ini menyampaikan, pemerintah tidak perlu lagi membebani uang rakyat dan dana haji yang dikumpulkan jutaan jamaah di BPKH.
"Maka tak perlu membebani uang rakyat dan dana BPKH. Biarkan harga haji sebagaimnaa mestinya dibayarkan penuh oleh calon jemaah haji,"tutur dia.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait