Meski Tak Dilakukan Nabi, Perayaan Kemerdekaan Bukan Larangan

Ribut Achwandi
Ilustrasi (sumber foto: okezone.com)

Sudah menjadi lazim perayaan hari Kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan kegembiraan yang meluap-luap. Seperti yang terjadi dalam beberapa hari belakangan. Masyarakat Indonesia menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk merayakan hari Kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, apakah perayaan hari Kemerdekaan Indonesia itu melanggar ajaran agama Islam?

Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor menyebutkan, merayakan Kemerdekaan Indonesia mestinya dimaknai sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt. Maka, merayakan Kemerdekaan Indonesia dengan kegembiraan bukanlah sesuatu yang dilarang.

Menyitir dari surat Ad-Dhuha ayat 11 “وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ”, dalam tayangan video YouTube unggahan Ahbaabul Musthofa Channel, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor mengungkapkan, ketika kita mendapatkan nikmat tunjukkanlah dengan perasaan penuh bahagia. “Tunjukkan nikmat Allah itu. Artinya apa tunjukkan? Bahagialah kamu, tunjukkan dengan kamu bahagia bahwa kamu mendapatkan nikmat,” ungkapnya.

Dengan kegembiraan dan kebahagiaan yang ditunjukkan itu, menurut Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor, Allah pun akan merasa senang. Akan tetapi, ia menekankan, agar di dalam ungkapan rasa bahagia dan kegembiraan itu didasari pada kesadaran bahwa nikmat kemerdekaan ini adalah nikmat dari Allah Swt.

Tidak hanya terhadap nikmat kemerdekaan, sebagai umat muslim, Habib Hasan Ismail Al Muhdhor mengajak, agar di dalam mengungkapkan rasa bahagia itu dengan kesadaran bahwa segala nikmat yang didapat adalah nikmat yang diberikan Allah, rahmat Allah Swt.

“Kesehatan kita merupakan keutamaan dari Allah. Kemerdekaan merupakan keutamaan dari Allah. Ini termasuk nikmat, termasuk rahmat Allah Swt. Allah menyuruh kita gembira. Gembira dengan nikmat umat Nabi Muhammad. Gembira dengan nikmat Islam. Gembira dengan kemerdekaan,” tuturnya.

Dengan begitu, cara yang dilakukan dalam mengungkapkan rasa syukur pun niscaya tidak melanggar syariat. Artinya, tidak dengan cara yang mengandung maksiat di dalamnya. Menurutnya, cara yang mengandung maksiat bukan merupakan pengungkapan rasa syukur. Akan tetapi, cenderung dekat dengan kufur nikmat.

“Silakan, Anda upacara tidak dilarang. Silakan Anda mengibarkan bendera merah putih nggak dilarang. Silakan Anda bikin lomba-lomba untuk mengisi kemerdekaan itu nggak dilarang. Yang penting jangan maksiat, dalam acara Anda nggak maksiat. Dalam lomba nggak masiat. Itu sebagai bentuk gembira dan syukur,” terangnya.

 

Sementara, menyikapi pandangan yang menyatakan jika perayaan hari Kemerdekaan Indonesia sebagai sesuatu yang dilarang, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor mengungkapkan, pandangan itu masih lemah.

Habib Hasan menyebutkan, berdasarkan kaidah ushul fikih yang disepakati para ulama, tidak segala sesuatu yang tidak dilakukan Nabi Muhammad itu hukumnya haram. Dengan demikian, apa-apa yang tidak dilakukan Nabi Muhammad belum tentu menjadi hukum bahwa sesuatu itu haram.

Menukik lebih dalam, Habib Hasan mengungkapkan, untuk menghukumi sesuatu hal itu haram mesti merujuk pada dalil-dalil lainnya yang menguatkan. “Haramnya sesuatu hal, dilarangnya sesuatu hal, itu harus ada dalil lainnya. Nggak bisa beralasan Nabi nggak berbuat ini,” ungkapnya.

Habib Hasan menambahkan, haramnya sesuatu hal mesti diperkuat dengan dalil yang dengan jelas-jelas menyatakan bahwa hal itu dilarang. Oleh sebab itu, perayaan hari Kemerdekaan dengan upacara tidak termasuk yang dilarang. Demikian pula dengan penyelenggaraan lomba-lomba.

Meski begitu, Habib Hasan menggarisbawahi, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat jangan sampai mengandung pelanggaran syariat. Sebab, pelanggaran syariat bisa saja akan mendatangkan malapetaka bagi masyarakat itu sendiri.

Editor : Ribut Achwandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network