JAKARTA, iNews.id - Pasca penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru memunculkan wacana penghapusan Jalur Mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi negeri (PTN).
Namun wacana itu ditolak oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Ketua MRPTNI Profesor DR. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum menolak wacana penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di PTN.
Jamal mengatakan dasar penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-udangan atau di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah.
"Maka MRPTNI atau saya secara pribadi mengatakan bahwa seleksi mandiri tetap dipertahankan," kata Jamal saat menjadi narasumber di webinar bertajuk "Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri" pada Jumat (2/9/2022).
Meski demikian, Jamal membeberkan tiga catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri agar tidak disusupi KKN.
Pasalnya, wacana mengenai penghapusan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru masuk PTN bermunculan pasca- penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pertama, kata Jamal, harus adanya transparansi dan akuntabilitas pada seleksi jalur mandiri yang terus menerus dilakukan. "Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan good university governance," ujar Jamal.
Kedua, seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri masuk PTN harus dijaga dengan selalu berbasis kepada seleksi akademik. "Bahwa basis penerimaan siswa baru itu adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan," ujarnya. Ketiga, perlunya pengawasan yang terus menerus yang dilakukan Kemendikbud-Ristek dan jajarannya dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri masuk PTN.
"Pengawasan dari Kemenristek yang dilakukan secara terus menerus oleh Inspektoral Jenderal atau Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbud-Ristek sangat penting untuk menjaga seleksi mandiri itu tetap ada," tegas Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) itu.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait