JAKARTA, iNewsPantura.id - Bharada Sadam, sopir pribadi Ferdy Sambo, tersangka Pembunuhan Brigadir J menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022) mengatakan, mutasi bersifat demosi selama satu tahun. "Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata.
Bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam yakni tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Dia telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Artikel ini telah ditayangkan portal iNews : https://www.inews.id/news/nasional/terima-sanksi-demosi-bharada-sadam-tak-ajukan-banding
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait