JAKARTA, iNewsPantura.id - Jaksa penuntut umum dideadline oleh hakim selama 1 pekan untuk membuat dan menyampaikan surat tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam lanjutan sidang Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). "Selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," ujar hakim Wahyu Iman Santoso.
Itu artinya, Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Hakim memberi waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan.Jaksa awalnya sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu dalam menyusun berkas tuntutan.
Namun, hakim tetap menyuruh jaksa bisa menyelesaikan berkas tuntutan selama sepekan. Hakim berharap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu bisa rampung sebelum masa penahanan Sambo selesai pada 6 Februari 2023. "Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait