JAKARTA, iNews.id - Hari ini, Selasa (24/1/2023) tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023) terkait agenda lanjutan Sidang pembunuhan Brigadir J, hari ini.
Sebagai informasi, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
Sementara Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait