JAKARTA, iNewsPantura.id - Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria resmi diberhentikan DPRD DKI Jakarta.
Keputusan ini diumumkan lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait