JAKARTA, iNewsPantura.id - Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI Jakarta.
Keputusan ini diumumkan lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait
