Sedangkan menurut penjelasan Imam Maliki, Imam Ahmad dan Ibn Mundzir lebih cenderung mewajibkannya, yang mana bila seorang masuk islam maka diwajibkan mandi taubat baik dia asli kafir atau murtad sekalipun setelah atau sebelumnya islam atau belum.
Tentang hal yang diwajibkan mandi saat masa kufur ataupun tidak yang mana diceritakan ketika Qais ibnu ‘Aashim dan Tsamamah bin Atsal masuk islam, Rasulullah SAW memerintahkan keduanya untuk mandi taubat. (Lihat: Tadzukkarah al-Fuwahaa, 2:145-146).
Wallahu A'lam
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait