Rekaman CCTV UngkapTabrak Lari Maut di Banyumas, Sopir Truk Ditangkap

Saladin Ayyubi
Polisi di lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan satu orang dan lima luka. (Foto: Istimewa).

BANYUMAS,iNewsPantura.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku beserta kendaraan yang terlibat berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Purwokerto–Cilongok, tepatnya sekitar 50 meter sebelah timur SPBE Pageraji, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.37 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu melibatkan sebuah Mitsubishi Truck Diesel bernomor polisi R-8051-OA dan Mitsubishi Pickup T120SS bernomor polisi R-1585-CR. Pengemudi truk berinisial NR (57), warga Kecamatan Banyumas, diduga menyenggol bagian kanan belakang kendaraan pick up saat berusaha mendahului.

Benturan tersebut membuat kendaraan pick up kehilangan kendali, oleng ke kiri, lalu masuk ke pekarangan warga dengan kedalaman sekitar lima meter dari badan jalan.

Akibat kecelakaan itu, seorang penumpang pick up berinisial KR (70) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Ajibarang. Sementara pengemudi pick up dan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RS Hermina Purwokerto serta RSUD Ajibarang.

Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Ironisnya, setelah terjadi kecelakaan, pengemudi truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban. Ia justru meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke arah barat.

Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV milik Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kendaraan dan pengemudi akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan pengemudi beserta truk yang diduga digunakan dalam peristiwa tabrak lari tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu singkat merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik dari seluruh jajaran Satlantas.

"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut," ujarnya.

Saat ini pengemudi truk berikut barang bukti kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan berkendara dan tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan lalu lintas. Polisi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network