JAKARTA, iNewsPantura.id - Meski kalah dalam gugatan di World Trade Organization (WTO), hilirisasi nikel jalan terus.
Demikian disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia memastikan kebijakan hilirisasi terus dilanjutkan, meski mendapat intervensi dari WTO atau Badan Perdagangan Dunia.
Seperti yang diketahui, Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak 2020.
Menurut Bahlil, melanjutkan hilirisasi merupakan aspirasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Indonesia. Bahlil menerangkan, kebijakan pemerintah terkait dengan hilirisasi merupakan langkah yang tepat.
"Jadi, DPMPTSP seluruh Indonesia mengharapkan agar kebijakan ini, sekalipun kita ditekan dari sana-sini untuk hilirisasi, tetap kita pertahankan. Siapa pun yang melakukan intervensi, kita harus jalan terus, termasuk dengan WTO," ujar Bahlil dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Bahlil menambahkan, perwakilan DPMPTSP seluruh Indonesia telah menyepakati bahwa RI tidak bisa diatur oleh siapa pun.
Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, Indonesia akan mengajukan banding kepada WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel tersebut. "Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," ucap Arifin.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait