JAKARTA, iNewsPantura.id - Tahun 2023 siapapun dilarang jual rokok batangan dengan alasan kesehatan masyarakat! Larangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2023.
Keppres itu menyebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).
Jokowi mengatakan bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.
Terkait masalah itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, rencana larangan menjual rokok batangan juga untuk mencegah anak-anak mengonsumsi rokok. Sebab, kata dia, rokok batangan paling banyak dibeli oleh anak-anak. "Kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (27/12/2022).
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait