JAKARTA, iNewsPantura.id - Wacana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan tahun depan dinilai tidak adil karena yang akan sangat dirugikan adalah lapisan bawah yaitu para pedagang kaki Lima (PKL).
Demikian ditandaskan Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun dalam siaran pers tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (28/12/2022). Menurutnya, wacana larangan penjualan rokok batangan semakin memberatkan kehidupan para PKL, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih benar usai pandemi Covid-19. "Ini tidak adil bagi para pedagang kaki lima. Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat pasca keputusan kenaikan cukai," ucapnya.
Penjualan rokok batangan atau ketengan selama ini kata dia, adalah salah satu penopang utama pendapatan para PKL. Sehingga, pelarangan ini berpotensi menggerus pendapatan PKL secara signifikan. "Pedagang kaki lima biasanya membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Kalau kemudian penjualan eceren dilarang pasti keuntungan akan anjlok,” ujarnya.
Ali menambahkan, biasanya pedagang membeli satu bungkus rokok di harga normal, dan mengambil keuntungan dari penjualan per batang. Pedagang misalnya beli satu bungkus Rp23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp5.000," tuturnya.
Editor : Muhammad Burhan