JAKARTA, iNewsPatura.id - Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam bentuk meme stupa yang disebut mirip Jokowi.
Putusan vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (28/12/2022). Hakim menilai, Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. "Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," ujar Hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan akan mengajukan banding. "Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan. Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata JPU, Tri A Mukti, Rabu (28/12/2022).
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait