Warganya Jadi Terdakwa Tambang Emas, Kades Pancurendang Minta Hakim Bebaskan Tiga Buruh

Mas Sal
Tiga buruh tambang saat menjalani persidangan di PN Purwokerto, Selasa (10/3). Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

BANYUMAS, iNewsPantura.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas menghadirkan fakta menarik di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru meminta majelis hakim membebaskan tiga terdakwa karena dinilai hanya berstatus sebagai buruh tambang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni didampingi hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta. Sementara tim jaksa penuntut umum terdiri dari Boyke Suhendro dan Sutrisno.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo. Agenda sidang menghadirkan saksi dari pemerintah desa serta saksi ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dwi Nurarianto.

Saksi Karipto yang merupakan perangkat Desa Pancurendang mengaku mengenal dua terdakwa, Slamet Marsono dan Gito Zaenal, karena keduanya merupakan warga setempat. Ia juga menyebut aktivitas tambang emas di wilayah Tajur melibatkan ratusan pekerja.

“Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap saya tidak tahu penyebabnya,” kata Karipto di hadapan majelis hakim.

Karipto menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah desa. Meski demikian, ia mengakui kegiatan tersebut berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kalau kontribusi langsung ke desa tidak ada. Tapi secara ekonomi masyarakat meningkat, yang sebelumnya makan dage sekarang bisa makan telur asin,” ujarnya. 

Dalam kesaksiannya, Karipto juga menyebut bahwa tambang emas di wilayah Tajur diketahui milik Dedi Ruswanto.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Pancurendang, Narisun, yang juga menjadi saksi dalam persidangan. Ia mengaku mengenal dua terdakwa karena merupakan warganya.

Narisun menyebut aktivitas tambang di wilayah Tajur diketahui milik Dedy Ruswanto yang juga merupakan warga setempat. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dapat dibebaskan.

“Saya mohon kepada hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya buruh, bukan pemilik modal ataupun pemilik tambang. Dua di antaranya juga warga saya, jadi saya tahu keseharian mereka,” kata Narisun.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Djoko Susanto, menilai keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Menurutnya, bahkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa sendiri menyebut para terdakwa hanya sebagai pekerja tambang.

“Dari saksi kepala desa yang dihadirkan JPU saja meminta agar para terdakwa dibebaskan karena mereka hanya buruh,” ujar Djoko usai persidangan.

Ia juga menyoroti keterangan saksi ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan tidak ditemukan rangkaian aktivitas penjualan emas dari hulu hingga hilir.

“Dari keterangan ahli juga tidak ada bukti penjualan emas dari hulu sampai hilir. Jadi para terdakwa ini tidak masuk kategori dalam Pasal 161 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Djoko berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan memberikan putusan bebas kepada ketiga terdakwa.

“Kami berharap para terdakwa dapat dibebaskan karena mereka hanya pekerja,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network