JAKARTA, iNewsPantura.id – Pengunjung sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J bergemuruh usai majelis hakim membacakan vonis hukuman mati bagi Ferdy sambo, terdakwa pembunuhan berencana yang berbulan bulan menyita perhatian publik tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal meringankan kata hakin tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa detik usai Hakim memvonis mati Ferdy Sambo, seluruh pengunjung berteriak. Mereka, takjub dan kaget dengan putusan hakim tersebut. Bahkan, banyak dari mereka yang ikut menepuk tangan seraya hari yang ditunggu tunggu telah usai. Di sisi lain, suasana dalam PN Jaksel ricuh dan penuh sesak. Ada yang berteriak, ada pula yang saling berdesakan seraya penasaran dengan apa yang terjadi di dalam.
Editor : Muhammad Burhan