Menurut Hasyim, sosialisasi parpol dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut. Sementara itu pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas. "Pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat 2 PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018," ucapnya.
Hasyim mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol wajib diberitahukan oleh partai politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Apabila parpol melakukan sosialisasi tersebut mengandung unsur kampanye, maka kegiatan parpol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu. "Yaitu melakukan kegiatan 'kampanye di luar masa kampanye' sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Hasyim.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait