Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Muhammad Burhan
Tanpa membawa bukti baru, Tim Pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan setelah kliennya divonis oleh hakim 15 tahun penjara .Foto:Ist

JAKARTA, iNewsPantura.id – Tanpa membawa bukti baru, Tim Pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan setelah kliennya divonis oleh hakim 15 tahun penjara atau lebih berat 7 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Banding itu dilakukan lantaran vonis pada Kuat dinilai tak adil "Hanya bukti di PN yang diperiksa di tingkat PT, tak ada bukti baru," ujar pengcara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Kuat Ma'ruf disebut tak punya peran aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi malah dipidana 15 tahun. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Brigadir J hanya di hukum 1 tahun 6 bulan. "Kami berharap hakim di PT bisa objektif dalam memeriksa perkara ini, khususnya peran KM sehingga bisa memberikan rasa keadilan buat KM," katanya.

Seperti yang sudah diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sementara Putri Candrawathi dihukum 20 taun penjara. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dihukum 15 dan 13 tahun penjara.

Berbeda dengan keempat terdakwa yang dihukum lebih berat dari tuntutan hakim, Richard Eliezer alias Bharada E justru hanya dihukum 1 tahun enam bulan penjara . Padahal tuntutan jaksa sebelumnya adalah 15 Tahun penjara. Eliezer adalah terdakwa yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network