Pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini, masyarakat hanya dikenakan biaya pra sertifikasi saja itu pun untuk kepentingan membeli patok, materai, serta pemberkasan, dan tidak serupiah-pun masuk ke pemerintah ataupun BPN, sedangkan untuk biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) digratiskan.
Oleh karena itu Fadia menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanahnya agar segera mengurusnya. “Sayang kalau kesempatan seperti ini tidak dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait