BATANG, iNewsPantura - Polres Batang melarang menyalakan petasan selama Ramadhan hingga Lebaran. Orang yang membunyikan mercon dan menjual akan ditindak tegas.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas AKP Busono menegaskan petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan.
Untuk itulah, jajaran Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat. Dengan memasang papan imbauan yang berisi tentang "memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Imbauan itu dipasang di tempat tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Ia meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.
"Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," katanya.*
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait