BATANG, iNewsPantura.id – Aksi tawuran antarkelompok remaja kembali mengusik ketenangan warga Kabupaten Batang. Janjian duel melalui media sosial Instagram berujung bentrokan berdarah di Jalan Mayjend Sutoyo, Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 03.21 WIB.
Empat remaja yang tergabung dalam kelompok bernama Batang Utara ditangkap polisi. Sementara dua orang dari kelompok lawan mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis clurit dan hingga kini masih menjalani perawatan di RS ARO Pekalongan.
Kapolres Batang, AKBP Veronica, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Mereka sudah membawa dan menggunakan senjata tajam yang bisa menghilangkan nyawa. Kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berawal dari Saling Tantang di Media Sosial
Peristiwa bermula, dua kelompok pemuda terlibat saling tantang melalui Instagram. Perang komentar itu kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua kelompok sudah berada di tempat kejadian perkara. Masing-masing membawa senjata tajam jenis clurit panjang. Tanpa mediasi, kedua kubu langsung saling serang dan mengayunkan senjata.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut memilih bertahan di dalam rumah karena takut menjadi sasaran.
Dua Korban Alami Luka Serius
Akibat bentrokan tersebut, dua pemuda mengalami luka akibat sabetan senjata tajam:
Nanda DS (19), warga Denasri Kulon, mengalami luka robek di bagian pinggang kanan.
FIR (20), warga Tulis Barat, mengalami luka pada kedua lengan dan kaki kiri.
Keduanya kini masih menjalani perawatan intensif.
Empat Pelaku Diamankan, Lainnya Diburu
Petuga menerima informasi lalu mendatangi lokasi, menemukan bekas tawuran di sekitar TKP.
Penelusuran dilakukan ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya dua korban ditemukan tengah dirawat di RS ARO Pekalongan. Dari hasil interogasi terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yakni tiga pelajar berusia di bawah 18 tahun yaitu MS , AC, SR dan satu pemuda inisial AR berusia 19 tahun.
Mereka diketahui merupakan bagian dari kelompok “Batang Utara”. Sementara beberapa nama lain masih dalam pengejaran dan pendalaman.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bilah clurit, jaket dan kaos milik tersangka maupun korban yang terdapat bercak darah.
Terancam 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262 ayat (3) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 307 ayat (1) tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 472 huruf a tentang perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Polisi juga mendalami motif tawuran yang diduga dipicu faktor ekonomi, meski penyidikan masih terus berjalan.
Kapolres Batang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial pada malam hari.
“Kami akan meningkatkan patroli malam dan patroli siber untuk mencegah ajakan tawuran di media sosial. Batang harus aman. Jangan sampai masa depan generasi muda hancur karena emosi sesaat,” pungkas AKBP Veronica.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
