BATANG, iNewsPantura.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Ganjar Pranowo menaruh perhatian khusus kasus pencabulan belasan santriwati Ponpes di Batang.
Kasus pencabulan dilakukan Wildan Mashuri Amin (57), oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
"Dalam rentang waktu yang pendek dari Agustus 2022 ada tiga kasus yang hampir serupa terjadi di Kabupaten Batang. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga sebelumnya terjadi pada September 2022, mencapai 22 anak laki-laki. Pelakunya guru ngaji serta guru rebana," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia mengungkapkan modus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes di Desa Wonosegoro, Bandar tersebut yakni dengan menjanjikan mendapatkan karomah dan bisa membuang sial.
"Yang lapor 14 korban santriwati, hasil visum et reperetum, delapan anak sobek. Lalu enam lainnya tidak sobek, kalau yang ini mungkin diraba-raba. (Kasus ini) masih kami kembangkan," terang Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/04/2023).
Diduga jumlah korban pencabulan oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, lebih banyak lagi, bisa jadi menembus angka puluhan.
Modus tersangka Wildan, kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, diawali pada pagi hari membangunkan santriwati. Lalu diajak ke kantin atau tempat lain untuk diajak bersetubuh.
"Ajakan bersetubuh itu disertai dengan janji, para korban, akan mendapat karomah serta buang sial. Proses itu diiringi dengan ijab kabul tanpa saksi," sebutnya.
Menurut Kapolda, korban diberikan uang saku atau jajan dan tidak boleh lapor ke orangtua karena sudah sah sebagai suami istri. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus karena semua korban di bawah umur. Ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.
Kapolda akan mengembangkan kasus tersebut. Saat ini para santriwati sedang masa libur. Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.
"Ini dalam rangka recovery. Termasuk biddokes Jateng untuk trauma healing," ucapnya.
Dalam kasus ini, Polres Batang juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet hingga kasur. Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.
Dari kasus tersebut Kapolda menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang hadir dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya membuka ruang untuk melapor. Namun publik harus berani melaporkan.
"Saya berpesan agar para orangtua berkomunikasi intens. Sehingga setiap anak berkeluh kesah, langsung ke orangtua. Dengan begitu, orangtua tahu kejadian yang dialami anaknya," kata Gubernur. *
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait