Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan

Muhammad Burhan
Menkominfo Johnny G Plate ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Menkominfo Johnny G Plate ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023)

Terlihat Plate mengenakan baju tahanan dan dimasukkan ke mobil tahanan. Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.

Dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun. Dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.

Editor : Muhammad Burhan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network