Miris, 70 Persen Lebih Pekerja Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Muhammad Burhan
Adanya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang pencegahan pelecehan seksual pekerja diharapkan bisa maksimal melindungi pekerja dari tindak pelecehan seksual di tempat kerja. Foto:ISTIMEWA

Miris, 70 Persen Lebih Pekerja Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

JAKARTA, iNewsPantura.id – Fakta miris dialami oleh para pekerja.  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, 70,81 persen pekerja di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di kantor atau tempat kerja.

Menurut dia, pelecehan seksual itu mayoritas dilakukan oleh atasan karena cenderung memiliki kuasa yang lebih di kantor, selanjutnya dilakukan oleh rekan kerja sendiri. "Kalau melihat data dari ILO, pernah dilakukan survey pada Agustus-September 2022, dilaporkan bahwa 70,81 persen pekerja menjadi menjadi korban pelecahan seksual dan kekerasan seksual di dunia kerja. Sekitar 54,81 persen pelakunya adalah atasan atai rekan kerja sekantor," ujar Hariyadi dalam sambutannya pada acara Launching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, Kamis (1/6/2023).

Dia berharap, dengan terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ini menjadi landasan hukum yang membuat para pengusaha untuk memberikan advokasi atau perlindungan kepada para pekerjanya jika ada yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

"Hal ini yang bagi kami cukup memprihatinkan karena kami selaku pimpinan APINDO tidak kurang - kurang untuk selalu mendukung upaya membuat tempat kerja di perusahaan menjadi tempat yang nyaman dan aman," ujar Hariyadi.

Sekedar informasi tambahan, dengan lahirnya Kepmenaker 88/2023 Kemnaker mendorong perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dalam pengaturan syarat kerja di perusahaan.

Selain itu Kepmenaker ini juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada tingkat Perusahaan, yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB. "Kami berharap bahwa dengan upaya kita dengan Kepmenaker 88/2023 ini mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua bagi pemberi kerja untuk menertibkan dan mengawasi dengan baik seluruh organisasi kami untuk mencegah terjadinya tidakan pelecehan seksual," tutur Hariyadi.


 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network