Kota Pekalongan,iNewsPantura.id – Polres Pekalongan Kota, mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial H (15) warga Kecamatan Pekalongan Timur dengan delapan pelaku. Empat pelaku berhasil dibekuk dan empat lainnya masih buron.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono menjelaskan, empat pelaku pelecehan seksual yang ditangkap polisi adalah berinisial AF (23), ER (21) dan dua anak yang masih dibawah umur, EP dan H. Pelaku yang semuanya warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur itu kini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pekalongan Kota.
"Para tersangka kini masih dalam pemeriksaan polisi, sedangkan empat buron masih dalam pengejaran. Saya yakin, mereka bakal tertangkap karena identitasnya sudah kami ketahui," katanyanya dalam konferensi pers di aula Mapolres, Kamis (20/7 2023).
Sebanyak empat pelaku yang kini masih buron adalah berinisial I (19), A (19), dan R (24), semuanya warga Kelurahan Poncol, dan Z (23), warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur.
Sumaryono didampingi Kasi Humas AKP Purno Utomo, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban terkait anaknya tidak pulang sejak Kamis (13/7).
Tapi sehari kemudian, korban diketahui oleh warga sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara dengan kondisi tampak trauma dan dibawa pulang ke rumahnya. Korban diketahui baru minum-minuman keras.
Di rumahnya, korban mengaku telah diperkosa oleh beberapa pelaku yang baru dikenalnya melalui media sosial. Karena itu, keluarga kemudian menjebak pelaku dengan menghubungi mereka menggunakan polsel untuk bertemu di Alun-alun Pekalongan. Saat bersamaan, keluarga melaporkan ke polisi agar menangkapnya.
Benar juga, begitu pelaku datang ke Alun-Alun, polisi langsung menangkapnya untuk dibawa ke Mapolres.
Di Mapolres, pelaku mengaku telah menyetubuhi secara bergantian di sebuah rumah dalam waktu yang berbeda. ’’Saya mengaku sudah dua kali,’’ kata AF (23) menjawab pertanyaan wartawan.
Dari perlakuan itu, kata Kasatreskrim, tersangka bisa diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau pada empat pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri. Tinggal menunggu waktu penangkapannya, karena identitas pelaku sudah diketahui," katanya.*
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait