Polres Pemalang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Mencapai 447 Orang

Suryono Sukarno
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pengungkjapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelan korban hingga 447 orang . Foto:iNewsPantura.id . Suryono Sukarno

PEMALANG, iNewsPantura.id – Polres Pemalang berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelan korban hingga 447 orang .Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pengungkjapan kasus tersebut, Rabu (8/6/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Adi Irawan (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,” kata Kapolda Jateng.“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka Adi Irawan dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng.

Salah satu korban Theodorik warga Jakarta menyebutkan mendapatkan informasi mengenai pemberangkatan tenaga kerja asing dari media sosial. " Saya melihat unggahan di medsos lalu mendaftar dan sudah sempat bekerja di Fiji, namun belum dibayar sebesar  500 dolar, " jelasnya. 

Dia berharap agar bisa dibayarkan sisanya dan bisa bekerja di luar negeri dengan cara legal.

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network