Setelah pemeriksaan para saksi dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan dari salah satu barang bukti. Selanjutnya, pada Selasa (20/06) Unit Reskrim Polsek Bojong yang dibackup Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan pencarian barang bukti tersebut di rumah yang berada di Desa Podo Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan."Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone yang merupakan barang-barang milik korban yang masih digunakan oleh pelaku (Ipang)," kata AKP Suhadi.
Setelah diinterogasi oleh petugas, Ipang akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di warung soto yang terletak di Desa Wiroditan Kec. Bojong Kab. Pekalongan. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait