​​​​​​​Dari 57 Hidran Kebakaran di Kota Pekalongan, 30 Tak Berfungsi.

Trias Purwadi
ketua pansus 3 DPRD Kota Pekalongan, M Bowo leksono ketika memimpin rapat membahas Raperda Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran di ruang komisi C DPRD setempat.

Pekalongan,iNewsPantura,id - Dari 57 hidran kebakaran yang ada di Kota Pekalongan, 30 di antaranya sudah tidak berfungsi. Hal ini membuat petugas akan kesulitan mencari air untuk memadamkan kebakaran di wilayah tersebut.

''Terkait hidran banyak yang tidak aktif membuat kami tidak bisa memanfaatkan untuk sumber air pemadaman kebakaran. Jika ada Perda paling tidak kami dapat ajukan anggaran untuk sarana dan prasarana damkar,'' kata Kasatpol P3KP, Sriyana.

Hal itu dikatakan dalam Rapat Pansus 3 DPRD Kota Pekalongan dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) yang membahas Raperda  tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang akan diterbitkan Maret 2024. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus 3 DPRD, M Bowo Leksono di ruang Komisi C.

Menurut Sriyana, Perda RISPK yang akan dibahas nanti, jika sudah diberlakukan bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan tugas teman-teman damkar. ''Sarpras yang ada selama ini masih minim,'' katanya.

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Pekalongan, Bowo Leksono mengungkapkan bahwa Perda prakarsa DPRD RISPK ini menyangkut rencana keseluruhan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

"Selama ini hanya damkar yang berfungsi dalam penanggulangan kebakaran. Kami coba susun RISPK ini untuk memproteksi agar tak terjadi kebakaran di Kota Batik," terang Bowo 

Menurut Bowo, Raperda  ini ditargetkanMaret selesai dan diterbitkan sehingga nanti saat perubahan anggaran bisa dianggarkan. Misalnya yang terjadi di Kota Pekalongan, ada hidran namun banyak yang tak berfungsi.

"Rumah dan gedung bertingkat perlu kita dorong untuk memiliki apar. Perlu adanya kontrol daerah rawan kebakaran seperti pom bensin, pasar, dan gedung bertingkat yang perlu adanya pencegahan kebakaran. Perlu perda untuk melindungi itu," jelas Bowo.

Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Agung Jaya Kusuma Aji menambahkan, jika ada Perda RISPK ini ada semacam garis besar atau petunjuk/pedoman bagi pemda untuk mewujudkan pelayanan masyarakat penanggulangan kebakaran.

Menurutnya, persoalan armada secara umum, kalau di luar negeri setelah 5 tahun ganti, di Indonesia mungkin 10 tahun baru ganti. Sampai sekarang armada pancar yang dimiliki Damkar sudah lebih dari 20 tahun beroperasi.

"Memang selama ini tupoksi damkar sudah berjalan, namun damkar bukan dinas mandiri yang bisa berjibaku ke anggaran kota. Ketika ada Perda ini harapannya nanti ada master plan Pemkot, misalnya melakukan pembenahan sarpras dan sebagainya secara bertahap dan pasti mewujudkan idealnya damkar kota," tutup Agung.***

 

Editor : Trias Purwadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network