270 Ribu Orang Teken Penolakan Petisi Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Fatimatus Zahro
Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

 

Gelombang protes masyarakat terhadap aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. Petisi online yang berisi penolakan aturan di laman change.org sudah ditandatangani lebih dari 270 ribu orang.

Hingga pukul 12.30 WIB pada Minggu (13/02/2022), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 273.935 orang.

Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya merilis aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam regulasi tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete selaku pembuat petisi online.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," imbuhnya. 

Suhari pun mengajak para pekerja atau buruh untuk kompak menolak aturan tersebut.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tulisnya

Editor : Nanang Sulaeman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network