Hati hati sebelum  Investasi  kenali 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK

Nanang Sulaeman
21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK (foto:Instagram)

 

 

Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi memanfaatkan ketidaktahuan  masyarakatyang melibatkan platform binary option, yang banyak di endors para selebritis , kemudian robot trading  serta aset Kripto 

 

Tongam L Tobing  Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengatakan pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.

 

"Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat," kata Tongam dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (20/2/2022).

 

Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK:

 

3 perdagangan aset kripto tanpa izin

 

1. Elzio

2. I-DOE

3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

 

2 perdagangan robot trading tanpa izin

 

4. EA50/PT Sentra Mega Indotek

5. OPAFX - OPAC Trading Limited

 

16 money game

 

6. Goo Flush

7. AFC Football

8. HEPI 100

9. Tesla Solar

10. Schneider PV

11. Yagoal

12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

13. Easy Go Property Premium

14. Juragan Bola

15. CFG International Investment

16. Bisa Football Official

17. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)

18. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

20. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

Editor : Nanang Sulaeman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network