Waspada! Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal masih Berkeliaran

Nanang Sulaeman
Waspada! Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal masih Berkeliaran (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) Selama bulan April 2022 kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol ilegal.

Masyarakat dimohon tetap waspada serta berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.

Ketua SWI, Tongam Tobing mengatakan pada akhir April 2022, pihaknya kembali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Rinciannya, 2 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, 1 entitas lain-lain.

"Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," ujar Tongam dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network