JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset fantastis yang diduga terkait kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, aset yang disita di antaranya hotel hingga belasan mobil mewah.
"1 Unit Hotel di Jakarta Pusat. 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset berupa emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi dan dua unit apartemen.
Whisnu menjelaska, modus DNA Pro sendiri mengaplikasikan distribusi penjualan langsung yang menerapkan sistem skema piramida.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait