5 Provinsi dengan Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Indonesia

Fatimatus Zahro
Pernikahan Dini (Foto: Instagram)

Praktik pernikahan dini di Indonesia dinilai masih cukup tinggi meskipun pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 16 tahun 2019

Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan.

Dikutip dari Databoks, Rabu (23/2/2022), Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020 mencatat sekitar 8,19 persen perempuan di Indonesia pertama kali menikah dalam rentang usia 7-15 tahun.

Hal tersebut tentu membuktikan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang menikahkan anak mereka di bawah batas usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Seperti lima daerah di Indonesia ini contohnya. Berikut daftar provinsi dengan pernikahan dini tertinggi di Indonesia

1. Kalimantan Selatan
Daerah pertama angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia adalah Kalimantan Selatan . Jumlah pernikahan dini di daerah ini mencapai sekitar 12,52 persen. Kabar baiknya adalah angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 13,18 persen. 

2. Jawa Barat
Daerah selanjutnya adalah Jawa Barat . Angka pernikahan dini di Jawa Barat pada 2020 mencapai 11,48 persen. 

3. Jawa Timur
Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, Jawa Timur menempati daerah dengan pernikahan dini tertinggi di Indonesia ketiga. Tak tanggung-tanggung, pernikahan dini di Jawa Timur sebesar 10,85 persen.

4. Sulawesi Barat
Daerah dengan pernikahan dini tertinggi di Indonesia lainnya adalah Sulawesi Barat . Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, angka pernikahan dini di Sulawesi Barat mencapai 10,05 persen. 

5. Kalimantan Tengah
Daerah terakhir dengan pernikahan dini tertinggi di Indonesia adalah Kalimantan Tengah . SUSENAS Kor 2020 mencatat bahwa pernikahan dini di daerah ini sebesar 9,85 persen. 

Beberapa angka di atas menjadi bukti bahwa pernikahan dini di Indonesia masih sering terjadi. Hal tersebut diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, sehingga tingkat ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. 

Dampak buruk dari proses pernikahan dini sangatlah banyak dan secara tidak langsung hal tersebut lebih mengarah ke para perempuan. Beberapa dampak yang disebabkan adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, perceraian, hingga kematian ibu usia remaja.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network