get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, KPU Kota Pekalongan Tetapkan 232.247 Pemilih sementara

Pemkot Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Usia Dini

Rabu, 20 September 2023 | 13:55 WIB
header img
pencegahan nikah usia dini

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus mengajak agar masyarakat Kota Pekalongan turut mencegah pernikahan usia dini.  

Pernikahan usia dini menyebabkan kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak, ketidaksiapan mental membina rumah tangga sehingga meningkatkan risiko KDRT, perceraian, ketidaksehatan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat, dan berpotensi meningkatkan risiko anak stunting. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus mengajak agar masyarakat Kota Pekalongan turut mencegah pernikahan usia dini. 

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 ini jumlah perkawinan usia dini mengalami peningkatan, tahun 2021 ada 53, 2022 ada 60, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33. "Kami membangun kolaborasi pencegahan perkawinan anak dengan membangun komitmen bersama stakeholder terkait. Hal ini akan dipayungi dengan Peraturan Walikota sehingga pencegahan terus dilakukan dan tahun 2025 bisa bebas dari perkawinan anak," terang Sabaryo. 

Sabaryo menyoroti bahwa kasus yang terjadi di masyarakat ini penyebabnya berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan. "Kami upayakan untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimanaanak yang hamil duluan dan berstatus pelajar jangan dikeluarkan, namun cuti sampai masa lahiran sehingga tetap sekolah memenuhi wajib belajar 12 tahun," kata Sabaryo. 

Hal senada juga ditekankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim bahwa puhaknya sering mensosialisasikan batasan usia UU Perkawinan. Kendati demikian praktik di lapangan masih ada kasus pernikahan usia dini. "Dindik bersama OPD lain mengarahkan agar anak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau sampai lulus SMA sederajat. Syukur bisa lanjut ke perguruan tinggi sehingga bisa mencegah adanya perkawinan dini. Takutnya jika menikah dini secara mental, aspek kedewasaan, dan hal lainnya belum siap dan bisa kandas di tengah jalan," ujar Hakim. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasiman Mahmud Desky mengimbau agar anak-anak tetap belajar di sekolah dan mengutamakan pendidikan. "Kurangi keinginan menikah muda pada usia kurang dari 19 tahun. Regulasi juga ditekankan untuk membatasi adanya pernikahan dini," tegas Kasiman. 

Kasiman juga menekankan peran orang tua untuk ikut mengawasi para putera dan puterinya, memberikan pendidikan yang baik agar tidak terjerumus ke hal negatif. Jika hal-hal ini dilakukan  makan pernikahan usia dini dapat dicegah. 

Editor : Trias Purwadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut