JAKARTA - Sejumlah milyaran aset milik Indra Kenz terancam disita polisi atas kasus investasi bodong Binomo, hal itu ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," jelasnya.
Pihaknya telah menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10, serta dengan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut ini daftar aset Indra Kenz yang dikutip Okezone.com dari berbagai sumber, Selasa (28/2/2022):
1. Botxcoin
2. Literally Cafe
3. Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar.
4. Mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar.
5. Mobik BMW Z4 Roadster senilai Rp1,62 miliar.
6. Mobil Ferari P149 California senilai R4,45 miliar.
7. Mobil Lamborghini Huracan LP580-2 senilai Rp9 miliar.
8. Mobil Roll-Royce senilai Rp9 miliar.
9. Apartemen berkisar Rp1,5 miliar.
10. Rumah milik orang tua Indra Kenz senilai Rp5 miliar.
11. Rumah di Alam Sutera senilai Rp20 miliar.
12. Rumah di Medan senilai Rp30 miliar.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait