SEMARANG, iNewsPantura.id - Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru tvOne di Tol Pemalang.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tidak ada bekas pengereman pada ban truk, mengindikasikan bahwa sopir tidak berusaha menghindari tabrakan.
"Tidak ditemukan adanya pengereman di kendaraan truk tersebut," ungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut truk mempunyai 2 sopir, 1 di antaranya cadangan dan 1 kernet. Truk berangkat dari Tangerang tujuan Jawa Timur.
Sementara, sopir truk yang mengemudi saat itu J (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Tim penyidik telah melakukan Olah TKP dan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi. Dia dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami akan periksa saksi-saksi lagi untuk memperkuat proses penyidikan tersebut," lanjutnya.
Insiden lakalantas itu terjadi Kamis (31/10/2024) sekira pukul 06.45 WIB. Mobil yang dihantam truk dari belakang, berisi 5 kru tvOne, 3 di antaranya tewas di TKP, 2 lainnya luka-luka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait