Sopir Truk jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut tvOne di Tol Pemalang

Eka Setiawan
Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru tvOne di Tol Pemalang. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsPantura.id - Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru tvOne di Tol Pemalang.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tidak ada bekas pengereman pada ban truk, mengindikasikan bahwa sopir tidak berusaha menghindari tabrakan.

"Tidak ditemukan adanya pengereman di kendaraan truk tersebut," ungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).

Dia menyebut truk mempunyai 2 sopir, 1 di antaranya cadangan dan 1 kernet. Truk berangkat dari Tangerang tujuan Jawa Timur.

Sementara, sopir truk yang mengemudi saat itu J (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Tim penyidik telah melakukan Olah TKP dan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi. Dia dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami akan periksa saksi-saksi lagi untuk memperkuat proses penyidikan tersebut," lanjutnya.

Insiden lakalantas itu terjadi Kamis (31/10/2024) sekira pukul 06.45 WIB. Mobil yang dihantam truk dari belakang, berisi 5 kru tvOne, 3 di antaranya tewas di TKP, 2 lainnya luka-luka. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network