Buntut Penghentian Kasus Pengerahan Kades, Tim  Andika-Hendi Gugat Bawaslu

wisnu wardhana
Tim Advokat Andika Perkasa - Hendrar Prihadi memberikan keterangan soal kasus penghentian pengerahan kades. iNews/wisnu wardhana

SEMARANG,InewsPantura.id - Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Advokat Andika Perkasa - Hendrar Prihadi John Richard Latuihamallo menyampaikan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.

"Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh Pelapor , Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti," katanya.

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.

"Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu," imbuhnya.

Bahwa Anehnya menurut dirinya, saat mendampingi salah satu saksi di dalam Pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, Pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota , itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024 , anehnya pada Tanggal 5 Oktober 2024 , diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila Laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti

Tim Advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal , bagaimana dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada Tanggal 4 Oktober 2024 , mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut ? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata ?

Tim juga menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum pilkada jawa tengah yang nyata2 merugikan 01 dan rusaknyq demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.

"Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika - Hendi dan," ucap Richard.

Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa - Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.  Anehnya Kepala-Kepala Desa tersebut berasal dari Pemalang , namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan

Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.

Tim hukum Andika -Hendi juga sempat menunjukan potongan video acara tersebut kepada awak media.  Dalam video itu terlihat ada spanduk "Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang". 

Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon.

"Hari ini kita berproses, melebur menjadi satu tujuan yang sama, satu langkah yang sama, pantarlih, dalam rangka memenangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin" teriak orang dalam video itu yang disambut dengan tepuk tangan peserta yang hadir.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network